Ini saya dapat dari Pesantren Virtual (pesantrenvirtual.com)
Dalam sebuah hadist sahih Rasulullah
bersabda:
"Aroma mulut orang yang puasa, lebih
harum di sisi Allah dibandingkan dengan
aroma minyak misik" (Muslim, Tirmidzi).
Berdasakan hadist tersebut, ulama Syafi'i,
Maliki dan Hanafi mengatakan ber-siwak,
termasuk juga gosok gigi, karena keduanya
mempunyai tujuan yang sama yaitu
membersihkan mulut, hukumnya makruh
setelah masuk waktu dhuhur hingga maghrib.
Sedangkan melakukannya pada waktu pagi hingga siang tetap disunnahkan.
Alasannya, karena umumnya seorang yang puasa, aroma mulutnya yang kurang sedap
muncul setelah waktu siang.
Berhubung aroma tersebut di sisi Allah
mempunyai keutamaan, maka makruh
menghilangkannya dengan bersiwak atau
gosok gigi.
Berdasarkan pendapat ini sebaiknya
melakukan gosok gigi pada pagi hari sebelum
memasuki waktu dhuhur .
Makruh adalah bila ditinggalkan mendapatkan
pahala, namun bila dilakukan tidak mendapat dosa.
Ketika menggosok gigi sebaiknya tidak
berlebih- lebihan, khususnya dalam berkumur karena ini hukumnya makruh, cukup dilakukan sewajarnya saja, sebab dikhawatirkan ada air yang tanpa kontrol
masuk ke dalam perut hingga membatalkan
puasa.
Rasulllah mengajari : "Kuatkan berkumur
(ketika wudlu) kecuali bila kalian sedang
puasa".
Demikian juga, sebaiknya tidak menggunakan pasta gigi atau odol, karena memasukkan
sesuatu yang mempunyai rasa ke dalam mulut saat berpuasa hukumnya juga makruh.
Namun Ulama Hanbali mengatakan tidak apa-
apa melakukan siwak/ gosok gigi dalam
keadaan puasa,
seperti riwayat Amir bin Rabi'ah " Aku melihat Rasulullah s.a.w. melakukan siwak tak terhitung, padahal beliau puasa".
Jadi kesimpulannya adalah menurut sebagian besar ulama' berpendapat bahwa Hukum Gosok Gigi saat Puasa adalah sunnah
sebelum masuk waktu dhuhur dan tidak
memakai pasta gigi atau odol serta makruh
jika sudah memasuki waktu dhuhur.
Sekian dan terima kasih, mohon maaf jika ada salah kata.
Wassalamu'alaikum wr wb.
Comments